151/PMK.03/2007 - Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.03/2007 tentang Tatacara Penatausahaan Penerimaan Pbb Sektor Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dan Energi Panas Bumi | JDIH Kementerian Keuangan
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.03/2007 tentang Tatacara Penatausahaan Penerimaan Pbb Sektor Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dan Energi Panas Bumi
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
151/PMK.03/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.03/2007 tentang Tatacara Penatausahaan Penerimaan Pbb Sektor Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dan Energi Panas Bumi melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Dicabut dengan 15/PMK.03/2012 tentang Penatausahaan dan Pemindahbukuan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi.
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.