Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 151/PMK.03/2021 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Peraturan ini mengatur penetapan pemungut bea meterai serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan bea meterai.
Definisi dan Ketentuan Umum
Penetapan Pemungut Bea Meterai
Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan
Pembetulan dan Pengembalian
Sanksi dan Ketentuan Lain
Ketentuan Penutup
Peraturan ini mengatur secara rinci mekanisme administrasi bea meterai mulai dari penetapan pemungut, pemungutan, penyetoran, pelaporan, hingga tata cara pembetulan dan pengembalian kelebihan pembayaran.