Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 151/PMK.03/2021 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Peraturan ini mengatur penetapan pemungut bea meterai serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan bea meterai.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ketentuan Umum
- Bea Meterai adalah pajak atas dokumen tertentu.
- Dokumen dapat berupa tulisan tangan, cetakan, atau elektronik yang digunakan sebagai alat bukti.
- Meterai dapat berupa meterai tempel, elektronik, atau bentuk lain yang memiliki ciri dan unsur pengaman.
- Pemungut Bea Meterai adalah pihak yang wajib memungut, menyetor, dan melaporkan bea meterai.
-
Penetapan Pemungut Bea Meterai
- Pemungut Bea Meterai ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk melalui surat penetapan.
- Kriteria pemungut meliputi wajib pajak yang memfasilitasi penerbitan dokumen tertentu atau menerbitkan lebih dari 1.000 dokumen dalam satu bulan.
- Wajib pajak yang memenuhi kriteria dapat mengajukan surat pemberitahuan untuk ditetapkan sebagai pemungut.
- Penetapan berlaku mulai awal bulan berikutnya setelah surat penetapan diterbitkan.
- Penetapan dapat dicabut jika tidak memenuhi kriteria selama tiga bulan berturut-turut.
-
Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan
- Pemungutan dilakukan saat dokumen diterima, selesai dibuat, atau diserahkan kepada pihak yang terutang.
- Pemungutan dilakukan dengan membubuhkan meterai percetakan atau meterai elektronik.
- Pemungut dapat meminta meterai elektronik dari distributor sesuai kebutuhan.
- Penyetoran bea meterai dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir menggunakan SSP atau kode billing sesuai jenis meterai.
- Pelaporan dilakukan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) Bea Meterai secara elektronik paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
- Jika hari jatuh tempo adalah hari libur, penyetoran dan pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
-
Pembetulan dan Pengembalian
- Pemungut dapat membetulkan SPT Masa Bea Meterai jika terdapat kesalahan tulis/hitung atau surat berharga yang bea meterainya telah dipungut tetapi tidak digunakan.
- Permohonan pemindahbukuan atau pengembalian kelebihan pembayaran dapat diajukan dengan melampirkan bukti penyetoran, SPT, dan daftar surat berharga.
- Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian atas permohonan tersebut dan dapat menerbitkan bukti pemindahbukuan, surat ketetapan pajak lebih bayar, atau surat penolakan.
- Pemusnahan surat berharga yang tidak digunakan dilakukan dengan cara dirajang atau dibakar dan dituangkan dalam berita acara.
-
Sanksi dan Ketentuan Lain
- Bea meterai yang tidak atau kurang dipungut dan disetor dapat dikenai surat ketetapan pajak dan sanksi administratif.
- Penandatanganan SPT, pengenaan sanksi, dan pembetulan SPT mengikuti ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
- Contoh format surat penetapan, pemberitahuan, pencabutan, SPT, permohonan, laporan hasil penelitian, berita acara pemusnahan, dan surat penolakan disediakan dalam lampiran peraturan.
-
Ketentuan Penutup
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan (27 Oktober 2021).
Peraturan ini mengatur secara rinci mekanisme administrasi bea meterai mulai dari penetapan pemungut, pemungutan, penyetoran, pelaporan, hingga tata cara pembetulan dan pengembalian kelebihan pembayaran.