Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas151/PMK.05/2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Makassar pada Kementerian Perhubungan. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.