Peraturan ini dibuat untuk menyempurnakan ketentuan mengenai klasifikasi arsip serta sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip di lingkungan Kementerian Keuangan. Penyesuaian ini bertujuan memperbaiki pedoman kearsipan agar lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Klasifikasi Arsip
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip
Pengamanan Arsip
Klasifikasi Akses Arsip
Pengguna Internal Kementerian Keuangan dan Kewenangannya
Penciptaan Arsip
Penghapusan Lampiran
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 31 Oktober 2022.