Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat untuk menyempurnakan ketentuan mengenai klasifikasi arsip serta sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip di lingkungan Kementerian Keuangan. Penyesuaian ini bertujuan memperbaiki pedoman kearsipan agar lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Klasifikasi Arsip
- Arsip diklasifikasikan berdasarkan fungsi (primer), kegiatan (sekunder), dan transaksi (tersier).
- Terdiri dari klasifikasi arsip fasilitatif dan substantif dengan sistem pengodean gabungan huruf dan angka.
- Ketentuan rinci ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan.
-
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip
- Merupakan pedoman dalam penciptaan dan penggunaan arsip.
- Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan.
-
Pengamanan Arsip
- Meliputi penyimpanan dan penyampaian arsip.
- Rincian pengamanan diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan.
-
Klasifikasi Akses Arsip
- Menentukan pemberian akses arsip sesuai tingkat klasifikasi keamanan.
- Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan.
-
Pengguna Internal Kementerian Keuangan dan Kewenangannya
- Pengguna internal meliputi Menteri Keuangan, pejabat pimpinan tinggi madya, pratama, pimpinan unit organisasi non eselon, pejabat administrator, pengawas internal, pejabat fungsional, dan pelaksana.
- Menteri Keuangan memiliki akses penuh ke seluruh arsip.
- Pejabat lain memiliki kewenangan akses sesuai dengan tingkat jabatan dan kewenangan masing-masing, dengan pembatasan untuk arsip berklasifikasi terbatas, rahasia, dan sangat rahasia kecuali dengan izin pejabat berwenang.
- Pejabat yang berwenang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan.
-
Penciptaan Arsip
- Dilaksanakan dengan memperhatikan pedoman tata naskah dinas, peraturan perundang-undangan terkait, klasifikasi arsip, serta sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip.
-
Penghapusan Lampiran
- Lampiran I dan II dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.01/2019 dihapus.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 31 Oktober 2022.