Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 152/PMK.02/2020 ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan arahan Presiden terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Johannes Leimena Ambon berbasis maritim di Provinsi Maluku. Peraturan ini bertujuan menetapkan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa tarif layanan kesehatan yang berlaku di RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon, yang sebelumnya belum diatur dalam peraturan pemerintah terkait.
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): Meliputi berbagai layanan kesehatan di RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon, seperti rawat jalan, kardiologi, rawat inap, gawat darurat, laboratorium, radiologi, kemoterapi, operasi bedah sentral, forensik, ambulance, pendidikan dan pelatihan, serta medical check-up.
Penetapan Tarif: Tarif layanan kesehatan PNBP ditetapkan secara rinci dalam lampiran peraturan ini, mencakup tarif untuk berbagai jenis tindakan medis, pemeriksaan laboratorium, radiologi, operasi, rawat inap, gawat darurat, kardiologi, dan layanan lainnya.
Pelayanan Berdasarkan Kontrak Kerja Sama: RSUP dapat melaksanakan jasa pelayanan kesehatan di luar jenis PNBP yang ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama dengan tarif sesuai nilai nominal kontrak.
Pengecualian Tarif: Tarif layanan kesehatan dapat ditetapkan nol rupiah atau 0% dalam kondisi tertentu, seperti pelayanan dalam keadaan darurat, korban kecelakaan tanpa identitas, kepentingan visum pihak berwajib, pasien tidak mampu, dan mahasiswa tidak mampu. Tata cara dan kriteria pengenaan tarif nol diatur lebih lanjut oleh Kementerian Kesehatan dengan persetujuan Menteri Keuangan.
Peserta Jaminan Kesehatan Nasional: Tarif yang berlaku bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sistem jaminan sosial nasional.
Penerimaan dan Penyetoran: Seluruh PNBP yang berlaku di RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon disetor ke Kas Negara.
Berbagai Jenis Tarif Layanan: Peraturan ini memuat tarif rinci untuk:
Pengundangan dan Berlaku: Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Peraturan ini merupakan pedoman tarif layanan kesehatan yang komprehensif dan terperinci untuk RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon, sebagai bagian dari pengelolaan PNBP di sektor kesehatan.