Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 153/PMK.010/2020 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 mengenai penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan pajak penghasilan dalam tahun berjalan. Tujuannya adalah memberikan pengurangan penghasilan bruto bagi Wajib Pajak yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) tertentu di Indonesia guna mendorong inovasi dan pengembangan teknologi.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi
- Penelitian: Kegiatan ilmiah untuk memperoleh data dan informasi terkait fenomena alam/sosial.
- Pengembangan: Peningkatan manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah terbukti.
- Kekayaan Intelektual, Paten, Hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT), OSS, Surat Keterangan Fiskal, Komersialisasi, dan Wajib Pajak dijelaskan secara rinci.
-
Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto
- Wajib Pajak yang melakukan kegiatan litbang tertentu dapat memperoleh pengurangan penghasilan bruto hingga 300% dari biaya yang dikeluarkan.
- Rinciannya: 100% pengurangan dasar dan tambahan hingga 200% berdasarkan hasil litbang, seperti:
a. 50% jika menghasilkan hak kekayaan intelektual (HAKI) berupa Paten atau Hak PVT yang didaftarkan di dalam negeri.
b. 25% jika HAKI didaftarkan juga di luar negeri.
c. 100% jika litbang mencapai tahap komersialisasi.
d. 25% tambahan jika dilakukan melalui kerja sama dengan lembaga litbang pemerintah atau perguruan tinggi di Indonesia.
-
Ketentuan Komersialisasi
- Komersialisasi dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yang melakukan litbang atau Wajib Pajak lain.
- Jika dilakukan oleh Wajib Pajak lain, Wajib Pajak pelaku litbang harus memperoleh penghasilan sesuai nilai sebenarnya dari pemanfaatan HAKI.
-
Kriteria dan Jenis Kegiatan Litbang yang Dapat Diberikan Fasilitas
- Meliputi litbang yang bertujuan memperoleh penemuan baru, berdasarkan hipotesis orisinal, memiliki ketidakpastian hasil, terencana, dan dapat diperdagangkan.
- Ada daftar fokus dan tema prioritas litbang yang mendapat fasilitas (misalnya pangan, farmasi, tekstil, alat transportasi, elektronika, energi, agroindustri, kimia, pertahanan, dll).
- Kegiatan rutin, perbaikan biasa, riset pemasaran, dan kegiatan produksi komersial awal tidak termasuk.
-
Biaya yang Dapat Dikurangkan
- Biaya penyusutan/amortisasi aktiva tetap (kecuali yang sudah mendapat fasilitas lain), bahan/barang, gaji/honor peneliti, biaya pengurusan HAKI, dan imbalan kerja sama litbang dengan lembaga pemerintah atau perguruan tinggi.
-
Mekanisme Pemanfaatan dan Pelaporan
- Wajib Pajak harus mengajukan permohonan melalui OSS dengan melampirkan proposal litbang dan Surat Keterangan Fiskal.
- Proposal harus memuat fokus, tema, target capaian, waktu, jumlah pegawai, dan perkiraan biaya.
- Kementerian riset dan teknologi melakukan penelitian kesesuaian proposal dan melaporkan hasilnya ke DJP.
- Wajib Pajak wajib menyampaikan laporan biaya litbang setiap tahun dan laporan pemanfaatan pengurangan penghasilan bruto.
- Jika tidak memenuhi ketentuan pelaporan, DJP dapat melakukan koreksi.
-
Pembatasan Pemanfaatan
- Tambahan pengurangan penghasilan bruto maksimal 40% dari penghasilan kena pajak sebelum pengurangan tambahan.
- Selisih yang tidak termanfaatkan dapat dibawa ke tahun pajak berikutnya.
-
Ketentuan Khusus untuk Kegiatan Litbang Sebelum Peraturan Berlaku
- Dapat diberikan tambahan pengurangan penghasilan bruto jika hasil litbang belum didaftarkan HAKI atau belum mencapai komersialisasi.
- Harus mengajukan permohonan paling lambat 3 bulan sejak peraturan diundangkan.
-
Sanksi dan Koreksi
- DJP dapat melakukan koreksi jika Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan atau melaporkan tidak benar.
-
Lampiran
- Daftar fokus dan tema litbang yang mendapat fasilitas.
- Contoh perhitungan pengurangan penghasilan bruto.
- Format surat pemberitahuan rencana litbang, laporan biaya litbang, dan laporan pemanfaatan pengurangan penghasilan bruto.
- Petunjuk pengisian laporan rinci biaya litbang dan pemanfaatan pengurangan penghasilan bruto.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 9 Oktober 2020.