Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 153/PMK.010/2020 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 mengenai penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan pajak penghasilan dalam tahun berjalan. Tujuannya adalah memberikan pengurangan penghasilan bruto bagi Wajib Pajak yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) tertentu di Indonesia guna mendorong inovasi dan pengembangan teknologi.
Definisi
Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto
Ketentuan Komersialisasi
Kriteria dan Jenis Kegiatan Litbang yang Dapat Diberikan Fasilitas
Biaya yang Dapat Dikurangkan
Mekanisme Pemanfaatan dan Pelaporan
Pembatasan Pemanfaatan
Ketentuan Khusus untuk Kegiatan Litbang Sebelum Peraturan Berlaku
Sanksi dan Koreksi
Lampiran
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 9 Oktober 2020.