Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 154/PMK.06/2020 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020. Peraturan ini mengatur pengelolaan aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) oleh Menteri Keuangan, guna mengelola kekayaan negara yang berasal dari aset eks BPPN secara efektif dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ruang Lingkup dan Definisi
Mengatur pengelolaan berbagai jenis aset eks BPPN, termasuk aset kredit, properti, inventaris, saham, obligasi, reksadana, nostro, dan transferable member club. Definisi rinci disediakan untuk setiap jenis aset dan istilah terkait.
Pengelolaan Aset Kredit
Meliputi penatausahaan, restrukturisasi, penjualan, penyertaan modal negara, penyerahan pengurusan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), pembayaran utang dalam bentuk aset (asset settlement), eksekusi barang jaminan, penyelesaian aset dengan utang kecil, dan pengajuan penghapusan.
Pengelolaan Aset Properti
Meliputi penatausahaan, pemeliharaan dan pengamanan fisik serta dokumen, penjualan (lelang dan non-lelang), pelepasan hak dengan kompensasi, hibah, penetapan status penggunaan, izin menempati sementara, penyertaan modal negara, pemanfaatan (sewa, pinjam pakai, kerja sama), penyerahkelolaan kepada Badan Layanan Umum, pemusnahan, bongkaran, penghapusan, dan penilaian.
Pengelolaan Aset Inventaris
Meliputi penatausahaan, pemeliharaan dan pengamanan, penjualan melalui lelang, hibah, penetapan status penggunaan, pemusnahan, penghapusan, dan penilaian.
Pengelolaan Aset Saham, Obligasi, Reksadana, Nostro, dan Transferable Member Club
Penyerahkelolaan Aset kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)
Aset dapat diserahkelolakan kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) berdasarkan perjanjian dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hasil Pengelolaan Aset
Hasil pengelolaan berupa uang tunai yang disetorkan ke kas negara dan aset non tunai dari pembayaran dalam bentuk aset (asset settlement). Hasil pengelolaan yang diserahkelolakan kepada Badan Layanan Umum menjadi pendapatan badan tersebut.
Penanganan Perkara
Penanganan perkara hukum atas aset dilakukan oleh Biro advokasi hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan dengan koordinasi Direktorat terkait, serta pelaporan perkembangan secara berkala.
Standar Operasional Prosedur
Direktur Jenderal menyusun SOP pembuatan setiap keputusan yang diatur dalam peraturan ini.
Surat Keterangan Pelunasan Debitur dan Permohonan Pelepasan Dokumen
Direktur atas nama Direktur Jenderal menerbitkan surat keterangan pelunasan debitur dan aplikasi permohonan pelepasan dokumen aset.
Penerbitan Roya, Cabut Blokir, dan Angkat Sita
Dilakukan oleh Direktur atas nama Direktur Jenderal berdasarkan bukti penyelesaian aset di Bank Asal, BPPN, Tim Pemberesan BPPN, atau Tim Koordinasi.
Ketentuan Peralihan dan Penutupan
Pengelolaan aset yang telah berjalan tetap berlaku, pengelolaan yang belum mengikuti peraturan ini, dan peraturan sebelumnya dicabut saat peraturan ini berlaku.
Lampiran
Daftar aset kredit eks BPPN yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara.
Peraturan ini mengatur secara komprehensif tata cara pengelolaan aset eks BPPN oleh Menteri Keuangan, mencakup berbagai jenis aset, mekanisme pengelolaan, penjualan, restrukturisasi, penghapusan, serta penanganan hukum dan pelaporan, dengan tujuan pengelolaan aset negara yang efektif, transparan, dan akuntabel.