Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas155/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi pada Kementerian Agama melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.