Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Tujuannya adalah menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi pada Kementerian Agama berdasarkan usulan dari Menteri Agama dan hasil kajian Tim Penilai.
Pokok-Pokok Pengaturan
- Tarif layanan BLU Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa.
- Tarif layanan terdiri atas tarif layanan akademik dan tarif layanan penunjang akademik.
- Tarif layanan akademik meliputi seleksi ujian masuk, uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana, program magister, doktoral, profesi, dan layanan akademik lainnya.
- Tarif layanan penunjang akademik meliputi penggunaan lahan, ruangan, gedung, sarana olahraga, peralatan, wisma, asrama, sarana transportasi, perpustakaan, pengembangan bahasa, laboratorium, serta pendidikan, pelatihan, konsultasi, dan sertifikasi.
- Penetapan tarif mempertimbangkan daya beli, minat, kebutuhan operasional, kurikulum, dan tarif kompetitor.
- Tarif uang kuliah tunggal mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Agama terkait biaya kuliah di perguruan tinggi agama negeri.
- Tarif akademik berlaku mulai angkatan 2020/2021, sedangkan tarif untuk angkatan sebelumnya ditetapkan oleh Rektor dengan ketentuan tidak melebihi tarif angkatan 2020/2021.
- Tarif layanan penunjang akademik ditetapkan oleh Rektor dengan memperhitungkan biaya per unit layanan dan harga pasar setempat.
- BLU dapat memberikan tarif jasa layanan berdasarkan kontrak kerja sama dengan pihak pengguna jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
- Kerja sama operasional dan manajemen dengan pihak lain dapat dilakukan untuk meningkatkan layanan, dengan tarif ditetapkan dalam kontrak kerja sama.
- Mahasiswa warga negara asing dikenakan tarif minimal 125% dari tarif layanan akademik.
- Mahasiswa tertentu (teladan, berprestasi, dari keluarga miskin, terdampak kondisi kahar) dapat dikenakan tarif sampai dengan nol rupiah dengan ketentuan yang diatur oleh Rektor.
- Perjanjian/kerja sama yang berlaku sebelum peraturan ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.
- Peraturan mulai berlaku 15 hari setelah diundangkan.
Lampiran Tarif Layanan (Contoh)
- Seleksi ujian masuk program diploma/sarjana jalur mandiri: Rp250.000 - Rp400.000 per calon mahasiswa.
- Seleksi ujian masuk program magister: Rp375.000 - Rp500.000 per calon mahasiswa.
- Seleksi ujian masuk program doktoral: Rp500.000 - Rp750.000 per calon mahasiswa.
- Uang kuliah program magister per semester: Rp3.750.000 - Rp7.500.000.
- Uang kuliah program doktoral per semester: Rp5.000.000 - Rp10.000.000.
- Tarif akademik lainnya seperti konversi nilai, denda keterlambatan, semester pendek, kartu mahasiswa, dengan tarif bervariasi sesuai jenis layanan.