Peraturan ini dibuat untuk menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.04/2012 dengan tujuan meningkatkan pelayanan masyarakat terkait dokumen cukai dan/atau dokumen pelengkap cukai, memberikan kepastian hukum, serta menyelaraskan ketentuan dengan perkembangan terkini dalam pelaksanaan Undang-Undang Cukai.
Definisi Dokumen Cukai dan Dokumen Pelengkap Cukai
Dokumen Cukai adalah dokumen yang digunakan dalam pelaksanaan Undang-Undang Cukai, baik dalam bentuk formulir maupun elektronik. Dokumen Pelengkap Cukai adalah dokumen yang melengkapi Dokumen Cukai dan merupakan satu kesatuan dengannya.
Penggunaan dan Kewenangan
Dokumen Cukai diselenggarakan oleh Pejabat Bea dan Cukai, Pengusaha Pabrik, Importir, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Penyalur, Pengusaha Tempat Penjualan Eceran, dan Pengguna Pembebasan Cukai.
Bentuk dan Penyampaian Dokumen Cukai
Dokumen Cukai dapat diselenggarakan dan disampaikan dalam bentuk data elektronik melalui sistem aplikasi berbasis webform atau sistem pertukaran data elektronik (PDE Cukai), atau dalam bentuk tulisan di atas formulir yang diserahkan langsung atau melalui media lain.
Syarat Keabsahan Dokumen Cukai
Dokumen Cukai dianggap sah jika memenuhi persyaratan nomor dokumen, penerbitan oleh pejabat berwenang, dan penerimaan oleh sistem aplikasi atau pejabat Bea dan Cukai.
Dokumen Pelengkap Cukai
Dikeluarkan oleh instansi berwenang dan dapat disampaikan dalam bentuk asli atau salinan yang telah ditandatangani atau dilegalisir. Dokumen internasional harus menggunakan bahasa Inggris.
Klasifikasi Dokumen Cukai
Dokumen Cukai diklasifikasikan ke dalam empat klaster berdasarkan proses bisnis cukai:
Ketentuan Lain
Dokumen yang diatur dalam peraturan perundang-undangan setelah berlakunya peraturan ini tetap dianggap sebagai Dokumen Cukai. Peraturan ini mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.04/2012.
Tanggal Berlaku
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 3 November 2022.