Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.06/2018 yang mengatur penentuan nilai bersih investasi jangka panjang nonpermanen dalam bentuk tagihan. Perubahan dilakukan untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2019 dan memberikan pedoman yang lebih jelas kepada Badan Layanan Umum dalam menilai kualitas tagihan investasi jangka panjang nonpermanen melalui Penyalur Dana (Executing Agency).
Definisi: Diperbarui definisi terkait investasi pemerintah, investasi jangka panjang, investasi jangka panjang nonpermanen, penentuan nilai bersih, Badan Layanan Umum Pengelola Dana Khusus, dana bergulir, dana bergulir diragukan tertagih, lembaga perantara, angsuran, penyalur dana, penggulir dana, restrukturisasi, dan masa tenggang.
Penentuan Kualitas Piutang dan Penyisihan:
Pembentukan Penyisihan Piutang:
Pelaksanaan dan Pengundangan: