16/KMK.014/1999 - Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang/Jasa, Pajak Penjualan Barang Mewah, Pajak Ekspor, Pajak Penghasilan yang Berlaku untuk Tanggal 1 S/D 7 Januari 1999 | JDIH Kementerian Keuangan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan16/KMK.014/1999 tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang/Jasa, Pajak Penjualan Barang Mewah, Pajak Ekspor, Pajak Penghasilan yang Berlaku untuk Tanggal 1 S/D 7 Januari 1999 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.