161/PMK.01/2016 - Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.01/2016 tentang Tata Cara Pengadaan Jasa Konsultan Hukum dalam Rangka Penanganan Gugatan Arbitrase Internasional yang Diajukan oleh Indian Metals &Amp; Ferro Alloys Limited. | JDIH Kementerian Keuangan
Mengubah 61/PMK.01/2016 tentang Tata Cara Pengadaan Jasa Konsultan Hukum dalam Rangka
Penanganan Gugatan Arbitrase Internasional Yang
Diajukan oleh Indian Metals &Amp; Ferro Alloys Limited.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan161/PMK.01/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.01/2016 tentang Tata Cara Pengadaan Jasa Konsultan Hukum dalam Rangka Penanganan Gugatan Arbitrase Internasional yang Diajukan oleh Indian Metals &Amp; Ferro Alloys Limited. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.