Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas162/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Walisongo Semarang pada Kementerian Agama melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.