Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 162/PMK.07/2021 merupakan perubahan kedua atas PMK Nomor 17/PMK.07/2021 yang mengatur pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2021. Peraturan ini dibuat untuk mendukung penanganan pandemi COVID-19 dan dampaknya, serta mengoptimalkan penggunaan dana untuk penanganan kemiskinan ekstrem di kabupaten prioritas.
Pokok Pengaturan
-
Dukungan Pendanaan Kesehatan dan Penanganan COVID-19
- Pemerintah daerah wajib menyediakan dukungan pendanaan minimal 8% dari DAU atau DBH untuk belanja kesehatan penanganan COVID-19 dan belanja prioritas lain.
- Dana ini dapat digunakan untuk vaksinasi, penanganan dampak pasca vaksinasi, distribusi vaksin, insentif tenaga kesehatan, kegiatan pos komando kelurahan, dan kegiatan prioritas lain yang ditetapkan pemerintah pusat.
- Pemerintah daerah dapat menyesuaikan dukungan pendanaan sesuai kebutuhan dan tingkat kasus COVID-19, dengan hasil penyesuaian dapat digunakan untuk kegiatan prioritas daerah dan penanganan kemiskinan ekstrem.
- Kepala daerah wajib melaporkan realisasi dukungan pendanaan setiap bulan kepada Menteri Keuangan.
-
Pengelolaan dan Pemotongan Dana Transfer
- Pemotongan DAU atau DBH dilakukan berdasarkan rekomendasi Direktorat Jenderal Anggaran dan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan.
- Pemotongan dapat dilakukan pada tahun anggaran 2021 atau 2022 dengan batas waktu pengajuan rekomendasi yang diatur.
-
Penanganan Kemiskinan Ekstrem di Kabupaten Prioritas
- Tambahan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa sebesar Rp300.000 per keluarga selama 3 bulan diberikan di 35 kabupaten prioritas.
- Penerima tambahan BLT adalah keluarga penerima BLT Desa tahun 2021 atau keluarga miskin dalam kelompok 10% penduduk miskin terbawah.
- Pendataan penerima tambahan BLT dilakukan oleh kepala desa dengan koordinasi pemerintah daerah.
- Pendanaan tambahan BLT bersumber dari Dana Desa tahap II atau III, dan jika tidak mencukupi, kekurangannya dapat dibiayai dari APBD.
- Pembayaran tambahan BLT dilakukan sekaligus paling lambat 3 Desember 2021.
- Desa dapat menyesuaikan dukungan pendanaan penanganan COVID-19 sesuai kebutuhan dan tingkat kasus di wilayahnya.
- Penyaluran Dana Desa tahap II dan III diatur dengan ketentuan dokumen dan laporan yang harus disampaikan oleh kepala desa dan bupati/wali kota.
- Sanksi pemotongan Dana Desa sebesar 50% dikenakan jika desa tidak melaksanakan BLT Desa selama 12 bulan atau tidak memberikan tambahan BLT, dengan pengecualian tertentu berdasarkan musyawarah desa.
-
Rincian Kabupaten Prioritas
- Terdapat 35 kabupaten prioritas yang menjadi fokus penanganan kemiskinan ekstrem, tersebar di provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Papua Barat, dan Papua.
-
Ketentuan Lain
- Tata cara pelaksanaan kegiatan, penganggaran, dan pengelolaan keuangan mengikuti ketentuan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri.
- Pengawasan dan pemantauan pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh aparat pengawas internal pemerintah daerah dan kepala daerah.
- Dokumen dan laporan terkait penyaluran dana dan realisasi kegiatan harus disampaikan tepat waktu sesuai ketentuan.