Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 162/PMK.07/2021 merupakan perubahan kedua atas PMK Nomor 17/PMK.07/2021 yang mengatur pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2021. Peraturan ini dibuat untuk mendukung penanganan pandemi COVID-19 dan dampaknya, serta mengoptimalkan penggunaan dana untuk penanganan kemiskinan ekstrem di kabupaten prioritas.
Dukungan Pendanaan Kesehatan dan Penanganan COVID-19
Pengelolaan dan Pemotongan Dana Transfer
Penanganan Kemiskinan Ekstrem di Kabupaten Prioritas
Rincian Kabupaten Prioritas
Ketentuan Lain