164/KMK.04/2001 - Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut atas Impor Suku Cadang Pesawat Terbang Vvip Tni Au yang Digunakan untuk Perjalanan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia | JDIH Kementerian Keuangan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan164/KMK.04/2001 tentang Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut atas Impor Suku Cadang Pesawat Terbang Vvip Tni Au yang Digunakan untuk Perjalanan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.