Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 164/PMK.04/2022 merupakan perubahan keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 yang mengatur pemberian fasilitas kepabeanan, cukai, dan perpajakan atas impor barang untuk penanganan pandemi COVID-19. Perubahan ini dilakukan sehubungan dengan diberlakukannya sistem klasifikasi barang baru berdasarkan Harmonized System (HS) 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) 2022 serta untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dengan memprioritaskan produk dalam negeri yang telah mencukupi kebutuhan domestik.
Pokok Pengaturan
-
Perubahan Ketentuan Fasilitas
- Penyesuaian jenis barang yang mendapatkan fasilitas kepabeanan, cukai, dan perpajakan sesuai dengan klasifikasi tarif terbaru HS 2022 dan AHTN 2022.
- Penegasan bahwa permohonan fasilitas yang sudah terdaftar sebelum berlakunya peraturan ini tetap diproses berdasarkan ketentuan sebelumnya.
-
Jenis Barang yang Mendapat Fasilitas
- Test kit dan reagent laboratorium untuk analisis PCR dan uji kualitatif COVID-19.
- Virus transfer media untuk pengembangan mikroorganisme swab test.
- Obat jadi seperti Molnupiravir dan Nirmatrelvir/Ritonavir (Paxlovid) dalam dosis dan kemasan tertentu.
- Peralatan medis dan kemasan oksigen, termasuk oksigen dalam silinder, silinder baja tanpa kampuh, regulator, humidifier, flow meter, oxygen nasal cannula, termometer digital dan infrared, oxygen concentrator, ventilator, swab, thermal imaging/scanning equipment, in vitro diagnostic equipment, syringe, dan infusion pump.
- Alat pelindung diri (APD) seperti masker respirator N95.
-
Ketentuan Pelaksanaan
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
- Permohonan fasilitas yang sudah terdaftar sebelum berlakunya peraturan ini diselesaikan berdasarkan ketentuan sebelumnya.
-
Dasar Hukum
- Mengacu pada berbagai undang-undang terkait perpajakan, kepabeanan, cukai, serta peraturan kementerian keuangan dan presiden yang relevan dengan penanganan pandemi COVID-19 dan pengelolaan fasilitas impor.