Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 164/PMK.04/2022 merupakan perubahan keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 yang mengatur pemberian fasilitas kepabeanan, cukai, dan perpajakan atas impor barang untuk penanganan pandemi COVID-19. Perubahan ini dilakukan sehubungan dengan diberlakukannya sistem klasifikasi barang baru berdasarkan Harmonized System (HS) 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) 2022 serta untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dengan memprioritaskan produk dalam negeri yang telah mencukupi kebutuhan domestik.
Perubahan Ketentuan Fasilitas
Jenis Barang yang Mendapat Fasilitas
Ketentuan Pelaksanaan
Dasar Hukum