Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas164/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Danau Toba pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.