Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 164/PMK.05/2020 ditetapkan untuk mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Danau Toba pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Peraturan ini dibuat berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, serta usulan dari Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang telah dikaji oleh Tim Penilai. Tujuannya adalah menetapkan tarif layanan sebagai imbalan atas jasa yang diberikan kepada pengguna jasa.
Jenis Tarif Layanan
Penetapan Tarif
Pengaturan Tarif Khusus
Kerja Sama dan Kontrak
Ketentuan Lain
Lampiran Tarif