Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 164/PMK.05/2020 ditetapkan untuk mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Danau Toba pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Peraturan ini dibuat berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, serta usulan dari Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang telah dikaji oleh Tim Penilai. Tujuannya adalah menetapkan tarif layanan sebagai imbalan atas jasa yang diberikan kepada pengguna jasa.
Pokok Pengaturan
-
Jenis Tarif Layanan
- Tarif layanan penggunaan tanah, bangunan, dan ruangan.
- Tarif layanan penggunaan sarana dan prasarana wisata.
- Tarif layanan jasa utilitas dan infrastruktur pendukung kawasan.
- Tarif layanan penunjang, yang meliputi paket meeting, penyelenggaraan acara, dan jasa promosi serta publikasi.
-
Penetapan Tarif
- Tarif penggunaan tanah, bangunan, ruangan, serta sarana dan prasarana wisata tercantum dalam lampiran peraturan.
- Penetapan tarif mempertimbangkan biaya investasi, tingkat utilisasi, segmen pengguna, keberpihakan, dan tarif kompetitor setempat.
- Tarif jasa utilitas dan infrastruktur pendukung kawasan memperhitungkan biaya penggunaan utilitas, service charge, dan margin maksimal 20%.
- Tarif layanan penunjang memperhitungkan fasilitas, lokasi, luas lahan, jangka waktu pemakaian, harga pasar, dan tarif kompetitor.
-
Pengaturan Tarif Khusus
- Pengguna jasa warga negara asing dapat dikenakan tarif hingga 200% dari tarif dasar.
- Pengguna jasa pada akhir pekan, hari libur nasional, atau musim puncak liburan dapat dikenakan tarif hingga 125% dari tarif dasar.
- Kegiatan tertentu (kenegaraan, bencana, kepentingan umum, misi khusus pemerintah, kegiatan non-komersial tingkat regional/nasional/internasional) dan pengguna tertentu (pelaku usaha mikro dan kecil, penduduk setempat, agen wisata) dapat diberikan tarif sampai dengan nol rupiah, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum.
-
Kerja Sama dan Kontrak
- Badan Pelaksana dapat memberikan jasa layanan pariwisata dan non-pariwisata berdasarkan kontrak kerja sama dengan pihak pengguna jasa.
- Dapat dilakukan kerja sama operasional dan/atau manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan, dengan tarif ditetapkan dalam kontrak kerja sama.
-
Ketentuan Lain
- Perjanjian/kerja sama yang telah ada sebelum peraturan ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.
- Peraturan mulai berlaku 15 hari setelah diundangkan.
-
Lampiran Tarif
- Tarif penggunaan tanah berkisar antara Rp83.000 sampai Rp104.000 per m2 per tahun.
- Tarif penggunaan ruang antara Rp9.160.000 sampai Rp14.950.000 per unit per tahun.
- Tarif penggunaan fasilitas outdoor harian antara Rp1.500.000 sampai Rp2.250.000 per hari.
- Tarif tiket masuk kawasan untuk kendaraan antara Rp3.000 sampai Rp20.000 per unit, dan untuk pengunjung antara Rp5.000 sampai Rp25.000 per orang.
- Tarif sarana glamour camping antara Rp250.000 sampai Rp1.310.000 per malam.
- Tarif sarana penunjang wisata antara Rp5.000 sampai Rp250.000 per jam.