Peraturan ini dibuat dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur dengan mengalokasikan dana dukungan infrastruktur dalam APBN Tahun 2007. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pencairan dana dukungan infrastruktur melalui penyesuaian ketentuan terkait pencairan dana pada Rekening Induk Dana Infrastruktur.