Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur dengan mengalokasikan dana dukungan infrastruktur dalam APBN Tahun 2007. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pencairan dana dukungan infrastruktur melalui penyesuaian ketentuan terkait pencairan dana pada Rekening Induk Dana Infrastruktur.
Pokok-Pokok Pengaturan
- Definisi dan istilah terkait dana dukungan infrastruktur, Pusat Investasi Pemerintah, kementerian/lembaga, BLU teknis, badan usaha, rekening kas umum negara, rekening induk dana investasi, serta perjanjian kerjasama dan dana dukungan infrastruktur.
- Alokasi Dana Dukungan Infrastruktur ditetapkan dalam APBN setiap tahun anggaran.
- Kepala Pusat Investasi Pemerintah membuka satu Rekening Induk Dana Investasi di bank umum untuk pengelolaan dana.
- Prosedur pencairan dana melalui Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang membebani Rekening Kas Umum Negara dan menyalurkan dana ke Rekening Induk Dana Investasi.
- Pengelolaan dana dilakukan sesuai ketentuan, dengan dana pada Rekening Induk Dana Investasi dapat disalurkan oleh Pusat Investasi Pemerintah sesuai peruntukannya.
- Penyebutan Satuan Kerja Sementara Badan Investasi Pemerintah diubah menjadi Pusat Investasi Pemerintah sesuai peraturan ini.
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 18 Desember 2007.