Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan167/KMK.01/2000 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Asuransi Jiwasraya. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.