Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
168/KMK.017/1999 tentang Perubahan Pasal 1 dan Pasal 2 Kepmenkeu Ri Nomor 29/KMK.017/1999 Tanggal 29 Januari 1999 tentang Pembentukan Tim Pengarah Persiapan Pendirian Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.