168/PMK.03/2007 - Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 517/KMK.04/2000 tentang Penunjukan Tempat dan Tatacara Pembayaran Bea Masuk Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan 238/PMK.03/2016 tentang Pencabutan atas Keputusan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan di Bidang Perpajakan dalam Rangka Simplifikasi Regulasi.
18 Des 2007
Mengubah 517/KMK.04/2000 tentang Penunjukan Tempat dan Tatacara Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan168/PMK.03/2007 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 517/KMK.04/2000 tentang Penunjukan Tempat dan Tatacara Pembayaran Bea Masuk Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.