Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
517/KMK.04/2000 tentang Penunjukan Tempat dan Tatacara Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Dicabut dengan 238/PMK.03/2016 tentang Pencabutan atas Keputusan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan di Bidang Perpajakan dalam Rangka Simplifikasi Regulasi.
18 Dec 2007
Diubah dengan 168/PMK.03/2007 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 517/KMK.04/2000 tentang Penunjukan Tempat dan Tatacara Pembayaran Bea Masuk Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
14 Dec 2000
Mencabut 631/KMK.04/1997 tentang Penunjukan Tempat dan Tatacara Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.