Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan
Tata Cara Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil Daerah Pemberi Hibah/Bantuan Pendanaan yang Tidak Memenuhi Kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan Kepada Daerah Otonom Baru.
Pengelolaan Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019( Covid-19) dan Dampak Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)