Dokumen ini diubah oleh
154/PMK.07/2016tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.07 /2012 tentang Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah.
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)