Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Penerbitan Surat Utang Negara (SUN) merupakan alternatif pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Untuk mendukung penerbitan SUN di pasar perdana dan pengembangan pasar sekunder serta perluasan basis investor, diperlukan peningkatan kinerja dealer utama melalui penyempurnaan evaluasi dan sanksi. Oleh karena itu, dilakukan pengaturan kembali mengenai dealer utama SUN untuk mengakomodasi penyempurnaan tersebut.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ketentuan Umum
- SUN adalah surat berharga yang dijamin oleh Negara RI.
- Dealer Utama adalah bank atau perusahaan efek yang ditunjuk untuk mendukung penerbitan dan perdagangan SUN.
- Pasar Perdana dan Pasar Sekunder diatur sebagai tempat penjualan dan perdagangan SUN.
-
Penunjukan Dealer Utama
- Menteri Keuangan menunjuk Dealer Utama melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
- Dealer Utama terdiri dari bank dan perusahaan efek yang memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu, seperti modal minimum, volume perdagangan SUN, dan status izin usaha.
- Permohonan penunjukan harus disertai surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan dan tidak dalam pengawasan khusus.
-
Hak dan Kewajiban Dealer Utama
- Hak: mengikuti lelang SUN, mengajukan penawaran pembelian/penjualan SUN, mendapatkan fasilitas peminjaman SUN, dan memperoleh informasi kebijakan SUN.
- Kewajiban: menyampaikan penawaran pembelian SUN, memenuhi persentase minimal dalam lelang dan perdagangan SUN, melakukan kuotasi harga dua arah SUN Seri Benchmark, dan menyampaikan laporan bulanan.
- Dealer Utama wajib menjaga kemitraan dengan pemerintah berdasarkan profesionalitas dan integritas.
-
SUN Seri Benchmark
- Ditentukan setiap awal tahun oleh Direktur Jenderal sebagai acuan pemenuhan kewajiban Dealer Utama.
-
Fasilitas Peminjaman SUN
- Menteri dapat memberikan fasilitas peminjaman SUN kepada Dealer Utama dengan jaminan SUN seri berbeda.
- Setelmen peminjaman dan pengembalian dilakukan sesuai ketentuan, termasuk perhitungan bunga berjalan.
- Jika Dealer Utama tidak mengembalikan SUN tepat waktu, SUN jaminan dapat dinyatakan lunas dan Dealer Utama wajib membayar selisih nilai pasar.
-
Evaluasi dan Sanksi
- Evaluasi dilakukan terhadap kewajiban dan kinerja tahunan Dealer Utama oleh Direktorat Surat Utang Negara.
- Sanksi dapat berupa surat peringatan, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan status Dealer Utama.
- Penghentian sementara dapat diberlakukan jika Dealer Utama mendapat tiga kali surat peringatan dalam satu tahun, menempati peringkat terbawah dua periode berturut-turut, atau mendapat sanksi dari otoritas terkait.
- Pencabutan dapat dilakukan jika tidak memenuhi ketentuan selama masa pemantauan, tidak melaksanakan kewajiban peminjaman SUN, dinyatakan pailit, dicabut izin usahanya, mengundurkan diri, atau diputus hubungan kemitraan dengan Kementerian Keuangan.
-
Ketentuan Penutup
- Penunjukan Dealer Utama yang berlaku berdasarkan peraturan sebelumnya tetap berlaku.
- Evaluasi kewajiban dan pemberian sanksi mulai berlaku 1 Januari 2022.
- Peraturan ini mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.08/2013 beserta perubahannya.
-
Lampiran
- Contoh surat permohonan dan surat pernyataan untuk menjadi Dealer Utama.
- Surat pernyataan restrukturisasi/reorganisasi Dealer Utama.
- Tata cara perhitungan SUN yang dinyatakan lunas jika Dealer Utama tidak mengembalikan SUN yang dipinjamkan.