Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2022 diterbitkan untuk mengatur pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya. Hal ini didasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang mengizinkan pengenaan tindakan pengamanan guna melindungi industri dalam negeri dari lonjakan impor yang menyebabkan kerugian serius.
Pokok Pengaturan
-
Subjek Pengaturan
- Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan dikenakan pada impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya dengan spesifikasi tinggi tertentu dan klasifikasi tarif HS ex7228.70.10 dan ex7228.70.90.
-
Besaran dan Masa Berlaku Bea Masuk
- Bea masuk tindakan pengamanan dikenakan selama 2 tahun:
- Tahun pertama sebesar 17%
- Tahun kedua sebesar 16,75%
-
Kombinasi Bea Masuk
- Bea masuk tindakan pengamanan merupakan tambahan dari bea masuk umum (Most Favoured Nation) atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian internasional.
-
Cakupan dan Pengecualian
- Pengenaan berlaku untuk impor dari semua negara kecuali negara-negara yang tercantum dalam lampiran peraturan ini.
- Importasi dari negara yang dikecualikan harus disertai surat keterangan asal (certificate of origin) yang memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian internasional.
-
Ketentuan Surat Keterangan Asal
- Surat keterangan asal preferensi harus memenuhi kriteria asal barang, pengiriman, dan prosedural.
- Penelitian surat keterangan asal dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan terkait.
- Jika ketentuan surat keterangan asal tidak terpenuhi, Bea Masuk Tindakan Pengamanan tetap dikenakan.
-
Ketentuan Teknis dan Administrasi
- Pengenaan bea masuk berlaku pada saat dokumen pemberitahuan pabean mendapat nomor pendaftaran atau tarif dan nilai pabean ditetapkan.
- Ketentuan pemasukan dan pengeluaran barang ke/dari kawasan perdagangan bebas, pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus mengikuti peraturan terkait.
-
Mulai Berlaku
- Peraturan ini mulai berlaku 14 hari kerja setelah diundangkan.
-
Lampiran
- Daftar negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan tercantum dalam lampiran dan meliputi 123 negara.