17/KM.4/2025 - Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/KM.4/2025 Tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar | JDIH Kementerian Keuangan
Mengubah 16/KM.4/2025 tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan17/KM.4/2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/KM.4/2025 Tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.