Judul
Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010 tentang Tata Cara
Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan di Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Jenis Peraturan
Peraturan Menteri
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Kementerian Keuangan
Tanggal Penetapan
09 Feb 2016
Tanggal Pengundangan
09 Feb 2016
Tanggal Berlaku
09 Feb 2016 - s.d. Dicabut
Sumber
LL 2016, BN 2016 (197)