Peraturan ini dibuat untuk menyempurnakan ketentuan mengenai mekanisme pelaksanaan pembayaran subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.02/2016. Perubahan ini bertujuan mengatur tata cara penyediaan anggaran, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban dana subsidi LPG Tabung 3 Kg secara lebih baik dan sesuai dengan perkembangan kebutuhan.
Definisi LPG dan Pihak Terkait
LPG adalah gas hidrokarbon yang dicairkan untuk memudahkan penyimpanan dan pengangkutan, terdiri atas propana, butana, atau campuran keduanya. LPG Tabung 3 Kg adalah LPG yang diisikan dalam tabung dengan berat isi 3 kilogram. Badan Usaha adalah perusahaan berbadan hukum yang menjalankan usaha tetap dan berkedudukan di Indonesia. Konsumen LPG Tabung 3 Kg meliputi rumah tangga, usaha mikro, dan kapal perikanan nelayan kecil.
Pengelolaan Dana Subsidi
Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Badan Usaha wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana subsidi LPG Tabung 3 Kg kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). KPA bertanggung jawab atas akuntansi dan pelaporan keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian
Penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg dapat dilakukan melalui penunjukan langsung kepada Badan Usaha atau anak perusahaan Badan Usaha sesuai ketentuan perundang-undangan. Anak perusahaan dapat melaksanakan penyediaan, pendistribusian, penagihan, penerimaan pembayaran, pengembalian kelebihan pembayaran, penyelesaian kewajiban perpajakan, dan pertanggungjawaban dana subsidi. Badan Usaha tetap bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan tersebut.
Ketentuan Berlaku
Ketentuan mengenai penugasan kepada anak perusahaan berlaku efektif mulai tagihan subsidi LPG Tabung 3 Kg bulan September 2021.
Perubahan Pasal-Pasal Terkait
Beberapa pasal dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.02/2016 diubah, antara lain Pasal 1 (definisi), Pasal 20 (selisih pembayaran subsidi), Pasal 21 (selisih pembayaran PPN), Pasal 25A (laporan pertanggungjawaban), Pasal 26 (akuntansi dan pelaporan), Pasal 28A dan Pasal 29A (penugasan kepada anak perusahaan).
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 25 November 2021.