Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas172/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unut Penyelenggara Bandar Udara H.A.S. Hanandjoeddin Tanjung Pandan pada Kementerian Perhubungan melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.