Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172/PMK.06/2020 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020. Tujuannya adalah menetapkan standar barang dan standar kebutuhan Barang Milik Negara (BMN) sebagai pedoman dalam pengadaan dan penggunaan BMN di Kementerian/Lembaga.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- BMN adalah barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau perolehan sah lainnya.
- Pengelola Barang adalah Menteri Keuangan, sedangkan Pengguna Barang adalah Menteri/Pimpinan Lembaga yang bertanggung jawab atas penggunaan BMN.
- Standar Barang adalah spesifikasi barang sebagai acuan perhitungan pengadaan dan penggunaan BMN.
- Standar Kebutuhan adalah satuan jumlah barang yang dibutuhkan sebagai acuan perhitungan pengadaan dan penggunaan BMN.
-
Standar Barang dan Kebutuhan BMN
- Berlaku untuk BMN berupa tanah dan/atau bangunan (gedung perkantoran, rumah negara, bangunan pendidikan, tempat persidangan, ruang tahanan) serta kendaraan jabatan dan kendaraan operasional.
- Standar ini menjadi batas tertinggi dalam perencanaan kebutuhan pengadaan dan pemeliharaan BMN.
- Pemeliharaan BMN dilakukan melalui mekanisme APBN dengan biaya mengacu pada standar biaya yang berlaku.
-
Klasifikasi dan Standar Bangunan
- Bangunan Gedung Negara diklasifikasikan menjadi sederhana dan tidak sederhana (bertingkat rendah dan tinggi) dengan ketentuan luas dan masa penjaminan kegagalan bangunan.
- Gedung perkantoran diklasifikasikan berdasarkan tipe pengguna (Tipe A sampai E2) dengan batas ketinggian lantai dan standar luas bangunan yang disesuaikan dengan jabatan dan fungsi.
- Rumah Negara diklasifikasikan dari Tipe Khusus sampai Tipe E sesuai jabatan dan golongan penghuninya, dengan standar luas bangunan dan tanah yang berbeda.
- Bangunan pendidikan diklasifikasikan berdasarkan jenjang pendidikan dengan standar luas ruang pendidikan dan tanah yang disesuaikan.
- Bangunan tempat persidangan diklasifikasikan menurut jenis peradilan dengan standar luas ruang sidang dan penunjang yang rinci.
- Bangunan ruang tahanan diklasifikasikan berdasarkan jenis dan kelas satuan kerja pemasyarakatan dengan standar luas ruang tahanan dan penunjang.
-
Standar Kendaraan
- Kendaraan Jabatan diklasifikasikan berdasarkan jenis dan spesifikasi mesin sesuai jabatan pengguna, dengan jumlah maksimum unit yang diatur.
- Kendaraan Operasional terdiri dari mobil MPV dan sepeda motor dengan standar jumlah sesuai eselon dan fungsi satuan kerja.
- Kendaraan Jabatan yang berumur 5 tahun dapat dialihfungsikan menjadi kendaraan operasional dengan ketentuan tertentu.
-
Ketentuan Khusus
- Standar luas tanah untuk bangunan dihitung berdasarkan kelipatan luas lantai dasar dibagi Koefisien Dasar Bangunan (KDB) daerah setempat dan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
- Penataan ruang kerja pada gedung perkantoran memperhatikan adaptasi kebiasaan baru berupa Ruang Kerja Bersama (RKB).
- Standar barang dan kebutuhan BMN di kantor perwakilan RI di luar negeri mengikuti ketentuan negara setempat dan ketersediaan anggaran.
- Peraturan ini mulai berlaku untuk penyusunan dan penelaahan Rencana Kebutuhan BMN Tahun Anggaran 2023 dan mencabut peraturan sebelumnya terkait standar barang BMN.
-
Lampiran
- Memuat rincian teknis dan kuantitatif standar barang dan kebutuhan BMN untuk berbagai jenis bangunan dan kendaraan, termasuk klasifikasi, luas, jumlah unit, dan spesifikasi teknis yang harus dipenuhi.