Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172/PMK.06/2020 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020. Tujuannya adalah menetapkan standar barang dan standar kebutuhan Barang Milik Negara (BMN) sebagai pedoman dalam pengadaan dan penggunaan BMN di Kementerian/Lembaga.
Definisi dan Ruang Lingkup
Standar Barang dan Kebutuhan BMN
Klasifikasi dan Standar Bangunan
Standar Kendaraan
Ketentuan Khusus
Lampiran