Dokumen ini diubah oleh
PMK 11 TAHUN 2025tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15855 (Release-34)
Dokumen ini mencabut
171/PMK.03/2017tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nornor 62/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, Serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai Dan/ atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pengeluaran Dan/ atau Penyerahan Barang Kena Pajak Dan/ atau Jasa Kena Pajak Dari Kawasan Bebas Ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dan Pemasukan Dan/ atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Tempat Lain dalam Daerah Pabean Ke Kawasan Bebas.
Dokumen ini mencabut
41/PMK.03/2018tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Penyerahan Barang Kena Pajak Dari Tempat Lain dalam Daerah Pabean Ke Kawasan Perdangangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.03/2021 dibuat untuk mendorong ekosistem investasi dan kegiatan usaha guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan daya saing di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Peraturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan, kemudahan berusaha, serta tertib administrasi terkait perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari dan/atau ke KPBPB.
Ruang Lingkup dan Definisi
Mengatur tata cara pembayaran, pelunasan, dan pengadministrasian PPN dan PPnBM atas penyerahan BKP berwujud dan tidak berwujud serta JKP dari dan/atau ke KPBPB, termasuk pengaturan terkait pengusaha di KPBPB, TLDDP (Tempat Lain Dalam Daerah Pabean), TPB (Tempat Penimbunan Berikat), dan KEK (Kawasan Ekonomi Khusus).
Penyerahan BKP Berwujud ke KPBPB
Penyerahan BKP Berwujud dari KPBPB ke TLDDP
Pengeluaran dan Pemasukan BKP Berwujud yang Bukan Penyerahan
Penyerahan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP
Pengadministrasian dan Pembayaran Pajak
Endorsement dan Pemeriksaan Fisik
Ketentuan Transisi dan Penyesuaian Sistem
Ketentuan Penutup
Lampiran