Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.03/2021 dibuat untuk mendorong ekosistem investasi dan kegiatan usaha guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan daya saing di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Peraturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan, kemudahan berusaha, serta tertib administrasi terkait perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari dan/atau ke KPBPB.
Ruang Lingkup dan Definisi
Mengatur tata cara pembayaran, pelunasan, dan pengadministrasian PPN dan PPnBM atas penyerahan BKP berwujud dan tidak berwujud serta JKP dari dan/atau ke KPBPB, termasuk pengaturan terkait pengusaha di KPBPB, TLDDP (Tempat Lain Dalam Daerah Pabean), TPB (Tempat Penimbunan Berikat), dan KEK (Kawasan Ekonomi Khusus).
Penyerahan BKP Berwujud ke KPBPB
Penyerahan BKP Berwujud dari KPBPB ke TLDDP
Pengeluaran dan Pemasukan BKP Berwujud yang Bukan Penyerahan
Penyerahan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP
Pengadministrasian dan Pembayaran Pajak
Endorsement dan Pemeriksaan Fisik
Ketentuan Transisi dan Penyesuaian Sistem
Ketentuan Penutup
Lampiran