Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.03/2021 dibuat untuk mendorong ekosistem investasi dan kegiatan usaha guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan daya saing di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Peraturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan, kemudahan berusaha, serta tertib administrasi terkait perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari dan/atau ke KPBPB.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Ruang Lingkup dan Definisi
Mengatur tata cara pembayaran, pelunasan, dan pengadministrasian PPN dan PPnBM atas penyerahan BKP berwujud dan tidak berwujud serta JKP dari dan/atau ke KPBPB, termasuk pengaturan terkait pengusaha di KPBPB, TLDDP (Tempat Lain Dalam Daerah Pabean), TPB (Tempat Penimbunan Berikat), dan KEK (Kawasan Ekonomi Khusus).
-
Penyerahan BKP Berwujud ke KPBPB
- Penyerahan BKP berwujud oleh pengusaha di TLDDP, TPB, dan KEK kepada pengusaha di KPBPB tidak dipungut PPN/PPnBM jika memenuhi persyaratan tertentu, seperti pemasukan BKP berwujud ke KPBPB melalui pelabuhan yang ditunjuk dan bukti endorsement dari Direktorat Jenderal Pajak.
- Pengusaha di KPBPB wajib membuat Pemberitahuan Perolehan atau Pengeluaran BKP/Jasa Kena Pajak (PPBJ) sebelum pemasukan BKP berwujud ke KPBPB.
- Faktur Pajak dibuat oleh pengusaha di TLDDP, TPB, atau KEK berdasarkan PPBJ dan harus berlaku selama 30 hari kalender.
-
Penyerahan BKP Berwujud dari KPBPB ke TLDDP
- Penyerahan BKP berwujud oleh pengusaha di KPBPB kepada pembeli di TLDDP dikenai PPN, dan jika BKP tergolong mewah dikenai PPN dan PPnBM.
- Dasar pengenaan pajak dan saat terutang diatur sesuai jenis BKP dan asal barang.
- Penyetoran PPN/PPnBM dilakukan melalui bank atau pos persepsi dengan kode billing atau Surat Setoran Pajak (SSP).
-
Pengeluaran dan Pemasukan BKP Berwujud yang Bukan Penyerahan
- Pengeluaran/pemasukan BKP berwujud untuk tujuan tertentu (misal retur, kegiatan konstruksi) tidak dikenai PPN/PPnBM.
- Pengusaha di KPBPB wajib membuat PPBJ dan melaporkan ke kantor pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan pihak terkait melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).
-
Penyerahan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP
- Penyerahan BKP tidak berwujud dan/atau JKP oleh pengusaha di KPBPB kepada pengusaha di TLDDP, TPB, dan KEK dikenai PPN kecuali ada pengecualian sesuai ketentuan perpajakan.
- Pengusaha di KPBPB yang memperoleh BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar KPBPB wajib membuat PPBJ dan melaporkan melalui SINSW.
- Faktur Pajak dibuat oleh pengusaha di TLDDP, TPB, atau KEK berdasarkan PPBJ.
-
Pengadministrasian dan Pembayaran Pajak
- Penggunaan SSP dan kode billing untuk pembayaran dan pelunasan PPN dan PPnBM.
- Pengusaha yang tidak membayar pajak terutang tidak dapat membuat PPBJ untuk transaksi berikutnya sampai pembayaran dilakukan.
- Ketentuan pengisian SSP dan kode billing diatur secara rinci.
-
Endorsement dan Pemeriksaan Fisik
- Endorsement adalah persetujuan elektronik dari Direktorat Jenderal Pajak atas pemasukan BKP berwujud ke KPBPB sebagai syarat fasilitas tidak dipungut PPN/PPnBM.
- Pemeriksaan fisik dapat dilakukan berdasarkan manajemen risiko, nota intelijen perpajakan, atau kepabeanan, dan hasilnya dituangkan dalam laporan pemeriksaan.
- Jika hasil pemeriksaan fisik tidak sesuai, fasilitas tidak dipungut PPN/PPnBM tidak diberikan dan pengusaha wajib membayar pajak terutang.
-
Ketentuan Transisi dan Penyesuaian Sistem
- Pengaturan manual untuk pembuatan dan penyampaian PPBJ serta endorsement jika sistem elektronik SINSW atau sistem endorsement mengalami gangguan atau belum tersedia.
- Ketentuan ini juga berlaku mutatis mutandis untuk KPBPB Sabang dan KEK selama masa transisi.
-
Ketentuan Penutup
- Peraturan ini mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Keuangan sebelumnya yang mengatur hal serupa.
- Berlaku efektif dua bulan setelah diundangkan.
-
Lampiran
- Contoh pengisian Surat Setoran Pajak (SSP), format pemberitahuan hasil endorsement, dan format pemberitahuan perolehan atau pengeluaran BKP/Jasa Kena Pajak (PPBJ) disertakan sebagai bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.