174/KMK.04/1993 - Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan. | JDIH Kementerian Keuangan
18 Des 1998
Dicabut dengan 523/KMK.04/1998 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak (Njop) Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (Pbb)
23 Feb 1993
Mencabut 1147/KMK.04/1991 tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
174/KMK.04/1993
Judul
Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.