174/KMK.04/1993 - Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan. | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan 523/KMK.04/1998 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak (Njop) Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (Pbb)
23 Feb 1993
Mencabut 1147/KMK.04/1991 tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.