JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami
FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15042 (Release-11)

    • 174/PMK.01/2012
    • 06 Nov 2012
    • Berlaku
    • Fulltext (69 MB)
    Menimbang
    Mengingat
    MEMUTUSKAN
    BAB I - KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
    BAB II - SUSUNAN ORGANISASI
    BAB III - KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
    BAB IV - TATA KERJA
    BAB V - LOKASI DAN WILAYAH KERJA
    BAB VI - ESELONISASI
    BAB VII - KETENTUAN LAIN-LAIN
    BAB VII - KETENTUAN PENUTUP
    Disclaimer:
    Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    menimbang:
    a.

    bahwa untuk meningkatkan fungsi pelayanan, penyuluhan, dan pengawasan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi kepada Wajib Pajak, perlu membentuk Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

    b.

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak;

    mengingat:
    1.

    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

    2.

    Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 141);

    3.

    Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 142);

    4.

    Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/18/KEP/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian;

    5.

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan; Memperhatikan : Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Surat Nomor B/2670/M.PAN-RB/9/2012 tanggal 24 September 2012;


    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan:

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.

    BAB I
    KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

    Pasal 1

    (1)
    (2)

    Pasal 2

    Pasal 3

    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    f.
    g.
    h.
    i.

    BAB II
    SUSUNAN ORGANISASI

    Pasal 4

    a.
    b.
    c.
    d.

    Pasal 5

    (1)
    (2)
    (3)

    BAB III
    KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

    Pasal 6

    Pasal 7

    (1)
    (2)
    (3)
    (4)

    BAB IV
    TATA KERJA

    Pasal 8

    Pasal 9

    Pasal 10

    Pasal 11

    Pasal 12

    Pasal 13

    Pasal 14

    (1)
    (2)
    (3)

    BAB V
    LOKASI DAN WILAYAH KERJA

    Pasal 15

    (1)
    (2)

    BAB VI
    ESELONISASI

    Pasal 16

    (1)

    BAB VII
    KETENTUAN LAIN-LAIN

    Pasal 17

    Pasal 18

    (1)
    (2)

    BAB VII
    KETENTUAN PENUTUP

    Pasal 19

    Pasal 20

    Pasal 21