PERPRES 47 TAHUN 2009 - Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara. | JDIH Kementerian Keuangan

Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan

Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas PERPRES 47 TAHUN 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.

  • 21 Jan 2015

    Dicabut dengan PERPRES 7 TAHUN 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara.

  • 10 Feb 2014

    Diubah dengan PERPRES 13 TAHUN 2014 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara.

  • 07 Jun 2012

    Dicabut dengan PERPRES 60 TAHUN 2012 tentang Wakil Menteri.

  • 22 Des 2011

    Diubah dengan PERPRES 91 TAHUN 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara.

  • 18 Okt 2011

    Diubah dengan PERPRES 77 TAHUN 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara.

  • 03 Nov 2009

    Mencabut PERPRES 62 TAHUN 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia.

  • 03 Nov 2009

    Mencabut PERPRES 20 TAHUN 2008 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia.

  • 03 Nov 2009

    Mencabut PERPRES 94 TAHUN 2006 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia.

  • 03 Nov 2009

    Mencabut PERPRES 90 TAHUN 2006 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia.