Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan175/PMK.02/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.02/2008 tentang Subsidi Biaya Perawatan Beras dan Subsidi Pangan Program Beras untuk Keluarga Miskin (Raskin) Tahun 2008. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.