Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 175/PMK.05/2020 ditetapkan untuk mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit Pusat Angkatan Udara dr. Suhardi Hardjolukito pada Kementerian Pertahanan. Peraturan ini dibuat berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU dan usulan dari Menteri Pertahanan yang telah dikaji oleh Tim Penilai. Tujuannya adalah menetapkan tarif layanan sebagai imbalan atas jasa layanan kesehatan yang diberikan kepada pasien dan pihak penjamin.
Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Subjek Tarif
- Tarif layanan BLU RS Pusat Angkatan Udara dr. Suhardi Hardjolukito adalah imbalan atas jasa layanan kesehatan kepada pasien masyarakat umum dan pihak penjamin (pemerintah pusat, daerah, dan perusahaan penjamin lainnya).
-
Jenis Tarif Layanan
- Tarif layanan terdiri dari:
a. Tarif layanan berdasarkan kelas (rawat inap dan tindakan medis operatif).
b. Tarif layanan tidak berdasarkan kelas (administrasi, rawat intensif, konsultasi dokter, tindakan medis non-operatif, penunjang medis, penggunaan lahan/ruang/gedung, peralatan/mesin, sarana transportasi, bimbingan/pendidikan/penelitian, dan bantuan kesehatan).
c. Tarif farmasi.
-
Pengelompokan Tarif Berdasarkan Kelas
- Kelas layanan dibedakan menjadi kelas III, II, I, dan VIP/WIP dengan tarif kelas II sebagai acuan. Tarif kelas III paling tinggi 90% dari kelas II, kelas I paling rendah 110%, dan VIP/WIP paling rendah 120% dari kelas II. Ketentuan rinci tarif kelas selain kelas II ditetapkan oleh Kepala BLU RS.
-
Penetapan Tarif Tidak Berdasarkan Kelas
- Tarif administrasi, rawat intensif, konsultasi dokter, tindakan medis non-operatif, dan penunjang medis ditetapkan dalam lampiran dan dikenakan kepada pasien masyarakat umum.
-
Penetapan Tarif Lainnya
- Tarif penggunaan lahan, ruang, gedung, peralatan, sarana transportasi, bimbingan, pendidikan, pelatihan, penelitian, dan bantuan kesehatan ditetapkan oleh Kepala BLU RS dengan memperhitungkan biaya per unit layanan dan harga pasar.
-
Tarif Farmasi
- Tarif farmasi ditetapkan paling tinggi sebesar harga eceran tertinggi dengan perhitungan harga netto apotek, pajak, biaya pelayanan kefarmasian, dan margin.
-
Kerja Sama dan Kontrak
- BLU RS dapat memberikan layanan kesehatan kepada pihak penjamin dan pengguna jasa berdasarkan kontrak kerja sama, termasuk dengan BPJS, jaminan kesehatan daerah, asuransi, dan pihak lain. Tarif layanan dalam kerja sama ditetapkan berdasarkan kontrak.
-
Pemberian Tarif Khusus
- Pasien tertentu seperti korban kecelakaan tanpa identitas, korban bencana, masyarakat miskin bukan penjamin, dan keluarga besar TNI dapat diberikan tarif layanan sampai dengan nol rupiah dengan mempertimbangkan kondisi keuangan BLU RS.
-
Ketentuan Peralihan dan Berlaku
- Perjanjian kerja sama yang ada sebelum peraturan ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. Peraturan ini mulai berlaku 15 hari setelah diundangkan.
-
Lampiran Tarif
- Lampiran I memuat tarif layanan berdasarkan kelas (kelas II sebagai acuan) untuk rawat inap dan tindakan medis operatif dengan rincian tarif per jenis layanan.
- Lampiran II memuat tarif layanan tidak berdasarkan kelas untuk administrasi, rawat intensif, konsultasi dokter, tindakan medis non-operatif, dan penunjang medis dengan rincian tarif per jenis layanan.