Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 175/PMK.05/2020 ditetapkan untuk mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit Pusat Angkatan Udara dr. Suhardi Hardjolukito pada Kementerian Pertahanan. Peraturan ini dibuat berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU dan usulan dari Menteri Pertahanan yang telah dikaji oleh Tim Penilai. Tujuannya adalah menetapkan tarif layanan sebagai imbalan atas jasa layanan kesehatan yang diberikan kepada pasien dan pihak penjamin.
Definisi dan Subjek Tarif
Jenis Tarif Layanan
Pengelompokan Tarif Berdasarkan Kelas
Penetapan Tarif Tidak Berdasarkan Kelas
Penetapan Tarif Lainnya
Tarif Farmasi
Kerja Sama dan Kontrak
Pemberian Tarif Khusus
Ketentuan Peralihan dan Berlaku
Lampiran Tarif