Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan175/PMK.07/2007 tentang Penetapan Rincian Alokasi Dana Tunjangan Kependidikan Tahun 2008 Kepada Provinsii, Kabupaten, dan Kota melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.