Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2018 yang mengatur perdagangan barang kena cukai dengan pelunasan cukai melalui pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan produk hasil pengolahan tembakau yang mengikuti teknologi dan selera konsumen, sehingga diperlukan penyempurnaan ketentuan terkait perdagangan barang kena cukai tersebut. Peraturan ini juga bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah.
Definisi dan Jenis Barang Kena Cukai
Diperbarui definisi berbagai jenis hasil tembakau seperti Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Cerutu (CRT), Rokok Daun (KLB), Tembakau Iris (TIS), Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), serta produk tembakau berbentuk ekstrak, esens, molasses, hirup, dan kunyah.
Kemasan untuk Penjualan Eceran
Ketentuan Pelunasan Cukai
Sanksi dan Penegakan
Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat mencabut keputusan penetapan tarif cukai jika pengusaha pabrik atau importir melanggar ketentuan terkait isi kemasan, pelekatan pita cukai, dan ketentuan lain yang diatur dalam peraturan ini.
Lampiran Isi Kemasan
Ketentuan Lain