Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan178/KMK.01/2000 tentang Pemberhentian Anggota Komisaris Pt. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia ( Asabri) melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.