Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
179/KMK.017/2000 tentang Syarat, Tatacara dan Ketentuan Pelaksanaan Jaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Mencabut 26/KMK.017/1998 tentang Syarat dan Tatacara Pelaksanaan Jaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum.
26 May 2000
Diubah dengan 189/KMK.06/2004 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 179/KMK.017/2000 tentang Syarat, Tata Cara, dan Ketentuan Pelaksanaan Jaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum
26 May 2000
Diubah dengan 84/KMK.06/2004 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 179/KMK.017/2000 tentang Syarat, Tata Cara, dan Ketentuan Pelaksanaan Jaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum
26 May 2000
Diubah dengan 17/PMK.05/2005 tentang Syarat, Tata Cara, dan Ketentuan Pelaksanaan Jaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.