Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 179/PMK.02/2022 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Peraturan ini mengatur pengelolaan PNBP yang berasal dari Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) oleh Bendahara Umum Negara (BUN) secara terpisah dari mekanisme APBN, guna menjamin pengelolaan yang efektif, transparan, dan akuntabel.
Definisi dan Ruang Lingkup
Objek PNBP dari KND
Meliputi dividen, bagian laba pemerintah dari badan usaha, sisa surplus Bank Indonesia (BI), bagian surplus Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), PNBP dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan PNBP lainnya sesuai ketentuan.
Perencanaan PNBP
Pelaksanaan PNBP
Tambahan Setoran dan Dividen Interim
Menteri dapat meminta tambahan setoran dividen atau dividen interim dari badan usaha dalam kondisi tertentu seperti kebutuhan pendanaan APBN.
Keringanan dan Pengembalian PNBP
Pertanggungjawaban
IP PNBP wajib menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan PNBP dari KND sesuai sistem akuntansi yang berlaku.
Monitoring dan Pengawasan
Pemeriksaan
Menteri dan/atau Pimpinan IP PNBP dapat meminta Instansi Pemeriksa melakukan pemeriksaan PNBP terhadap IP PNBP dan/atau Wajib Bayar.
Ketentuan Penutup
Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.02/2017 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.