Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 179/PMK.02/2022 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Peraturan ini mengatur pengelolaan PNBP yang berasal dari Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) oleh Bendahara Umum Negara (BUN) secara terpisah dari mekanisme APBN, guna menjamin pengelolaan yang efektif, transparan, dan akuntabel.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan atas manfaat layanan atau pemanfaatan sumber daya negara di luar pajak dan hibah.
- KND adalah kekayaan negara yang diinvestasikan jangka panjang dan dikelola terpisah dari APBN.
- Pengelola PNBP dari KND adalah Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal dan pimpinan Instansi Pengelola PNBP (IP PNBP), dengan Direktur Jenderal Anggaran sebagai Pejabat Kuasa Pengelola PNBP.
-
Objek PNBP dari KND
Meliputi dividen, bagian laba pemerintah dari badan usaha, sisa surplus Bank Indonesia (BI), bagian surplus Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), PNBP dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan PNBP lainnya sesuai ketentuan.
-
Perencanaan PNBP
- Penyusunan Rencana PNBP dilakukan secara realistis dan optimal dalam rangka penyusunan rancangan APBN dan perubahan APBN.
- Kementerian Teknis dan Direktorat Jenderal Anggaran berkoordinasi dalam penyusunan dan penelaahan Rencana PNBP.
- Rencana PNBP bersifat dinamis hingga ditetapkannya Undang-Undang APBN.
-
Pelaksanaan PNBP
- Penetapan besaran PNBP terutang dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk perseroan terbatas atau surat Menteri Teknis untuk Perum, serta surat dari Gubernur BI dan Kepala LPS untuk surplus BI dan LPS.
- Jatuh tempo pembayaran diatur secara spesifik sesuai jenis PNBP.
- Sanksi administrasi berupa denda 2% per bulan dikenakan atas keterlambatan atau kekurangan pembayaran, maksimal 24 bulan.
- Pembayaran dilakukan melalui mekanisme kas negara dengan sistem elektronik.
-
Tambahan Setoran dan Dividen Interim
Menteri dapat meminta tambahan setoran dividen atau dividen interim dari badan usaha dalam kondisi tertentu seperti kebutuhan pendanaan APBN.
-
Keringanan dan Pengembalian PNBP
- Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan keringanan berupa penundaan atau pengangsuran pembayaran PNBP jika mengalami kesulitan arus kas.
- Permohonan harus dilengkapi dokumen pendukung dan diajukan tepat waktu.
- Direktorat Jenderal Anggaran melakukan verifikasi dan dapat menyetujui atau menolak permohonan.
- Pengembalian kelebihan pembayaran PNBP dapat diajukan dan diproses sesuai ketentuan.
-
Pertanggungjawaban
IP PNBP wajib menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan PNBP dari KND sesuai sistem akuntansi yang berlaku.
-
Monitoring dan Pengawasan
- Kementerian Teknis wajib menyampaikan data dan informasi terkait PNBP secara berkala kepada Pejabat Kuasa Pengelola PNBP.
- Pengawasan dilakukan oleh Menteri, IP PNBP, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dan Instansi Pemeriksa sesuai ketentuan.
-
Pemeriksaan
Menteri dan/atau Pimpinan IP PNBP dapat meminta Instansi Pemeriksa melakukan pemeriksaan PNBP terhadap IP PNBP dan/atau Wajib Bayar.
-
Ketentuan Penutup
Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.02/2017 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Lampiran
- Format data dan informasi Rencana PNBP dari KND.
- Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data pendukung permohonan keringanan pembayaran PNBP.