Dokumen ini diubah oleh
PMK 115 TAHUN 2025tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.02/2022 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kekayaan Negara Dipisahkan oleh Bendahara Umum Negara
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)