Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan18/KM.4/2022 tentang Penetapan Jenis Satuan Barang Crude Palm Oil Dan Produk Turunannya Yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.