Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
181/KMK.012/2003 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 308/KMK.012/2002 tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Mengubah 308/KMK.012/2002 tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah.
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.
Bagikan
181/KMK.012/2003 - Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 308/KMK.012/2002 tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah | JDIH Kementerian Keuangan