181/KMK.012/2003 - Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 308/KMK.012/2002 tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah | JDIH Kementerian Keuangan
Mengubah 308/KMK.012/2002 tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan181/KMK.012/2003 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 308/KMK.012/2002 tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.