Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.01/2020 ditetapkan untuk mengatur kembali ketentuan mengenai penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) dan Pelaksana Harian (Plh.) di lingkungan Kementerian Keuangan. Hal ini bertujuan menunjang kelancaran pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan, mengakomodasi kebutuhan organisasi dan ketentuan kepegawaian, serta melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Definisi dan Ruang Lingkup
Ketentuan Penunjukan
Pola Penunjukan
Kewenangan dan Hak Plt. dan Plh.
Pemberhentian
Ketentuan Peralihan dan Penutup