Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.01/2020 ditetapkan untuk mengatur kembali ketentuan mengenai penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) dan Pelaksana Harian (Plh.) di lingkungan Kementerian Keuangan. Hal ini bertujuan menunjang kelancaran pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan, mengakomodasi kebutuhan organisasi dan ketentuan kepegawaian, serta melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Plt. adalah pegawai yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas rutin pejabat definitif yang berhalangan tetap.
- Plh. adalah pegawai yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas rutin pejabat definitif yang berhalangan sementara.
- Peraturan ini berlaku untuk seluruh unit organisasi eselon dan non-eselon di lingkungan Kementerian Keuangan.
-
Ketentuan Penunjukan
- Penunjukan Plt. dilakukan jika pejabat definitif berhalangan tetap (misal pensiun, meninggal dunia, diberhentikan, cuti di luar tanggungan negara lebih dari 6 bulan).
- Penunjukan Plh. dilakukan jika pejabat berhalangan sementara (misal cuti tahunan, cuti sakit, penugasan tidak lebih dari 6 bulan).
- Penunjukan Plt. dan Plh. tidak memerlukan pelantikan atau pengambilan sumpah dan tidak membebaskan dari jabatan definitif.
- Penunjukan dapat dilakukan dari pejabat setingkat, satu tingkat di bawah, atau pejabat fungsional dengan kompetensi sesuai jabatan yang dirangkap.
- Penunjukan Plt. dan Plh. dibatasi maksimal untuk dua jabatan sekaligus.
-
Pola Penunjukan
- Penunjukan Plt. dan Plh. diatur berdasarkan jenjang jabatan dan jenis unit organisasi (eselon, non-eselon, Badan Layanan Umum).
- Pejabat fungsional jenjang ahli utama, madya, muda, dan pertama dapat ditunjuk sesuai jenjang jabatan yang dipegang.
- Penunjukan untuk jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama dapat berasal dari luar unit organisasi dengan persetujuan Menteri Keuangan.
- Surat perintah penunjukan harus disusun sesuai tata naskah dinas dan ditandatangani pejabat berwenang sesuai jenjang jabatan.
-
Kewenangan dan Hak Plt. dan Plh.
- Plt. dan Plh. melaksanakan tugas rutin dan mengambil keputusan sesuai kewenangan pejabat definitif, termasuk kewenangan yang dilimpahkan.
- Tidak berwenang mengambil keputusan strategis yang berdampak pada perubahan status hukum organisasi, kepegawaian, dan anggaran.
- Tidak menerima tunjangan struktural, namun diberikan tambahan tunjangan kinerja jika menjabat minimal satu bulan kalender.
- Jika menjabat lebih dari satu jabatan, hanya diberikan tambahan tunjangan kinerja tertinggi.
-
Pemberhentian
- Plt. dan Plh. diberhentikan apabila masa penunjukan berakhir, ada surat perintah baru, pejabat definitif kembali bertugas, atau pejabat definitif baru dilantik.
-
Ketentuan Peralihan dan Penutup
- Penunjukan Plt. dan Plh. yang telah dilakukan sebelum peraturan ini tetap berlaku.
- Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.01/2015 dan Nomor 203/PMK.01/2016.
- Peraturan mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan.